![]() |
|||||||||||||||||||||||
|
Pameran |
Pameran Prosedur Penggunaan Gedung Pameran Temporer
Surat Permohonan pemakaian gedung untuk penyelenggaraan pameran di Galeri Nasional Indonesia ditujukan kepada Kepala Galeri Nasional Indonesia.
Surat permohonan diajukan selambatnya 6 bulan sebelum jadwal pameran, dilampiri : a. Proposal Pameran; b. Biodata seniman yang akan berpameran; c. Beberapa foto karya yang akan dipamerkan. Setiap pameran yang akan digelar wajib menggunakan kurator dan merupakan hasil dari proses kuratorial. Konsep penyajian pameran (kuratorial), profil seniman dan karya-karyanya yang akan dipamerkan terlebih dahulu dibahas oleh tim kurator yang telah ditunjuk. Dasar pertimbangan yang pokok adalah sebagai berikut : a. Reputasi perupa dan kualitas karya seni rupa yang akan dipamerkan b. Sesuai visi, lingkup kegiatan dan program Galeri Nasional Indonesia c. Hal teknis berkaitan dengan kondisi di Galeri Nasional Indonesia. Hasil pembahasan (seleksi) merekomendasikan diterima langsung, diterima dengan catatan (penjadwalan ulang/perubahan tempat, dll), atau ditolak. Apabila permohonan diterima, maka menyampaikan konfirmasi kesiapannya untuk melaksanakan pameran tersebut, dan membahas bersama-sama mengenai MoU menyangkut hal teknis, administrasi dan perijinan tiga bulan sebelum pameran berlangsung. Apabila ada pembatalan dari pihak pemohon akan dipertimbangkan kembali oleh pihak Galeri Nasional Indonesia dan tim kurator untuk dijadwalkan kembali, dan atau apabila diganti harus diproses ulang sebagaimana prosedur tersebut. Pembatalan oleh pihak Galeri Nasional Indonesia hanya dimungkinkan dalam keadaan force majeur (kejadian diluar kuasa pihak Galeri). Posted on 20 Jan 2009 by webmaster
Tweet |
||